
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi aplikasi Coretax. Dalam sepekan terakhir, sosialisasi dan edukasi menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, dan relawan pajak Universitas Ichsan.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pendampingan terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap wajib pajak, termasuk ASN. Tahun ini, menurutnya, menjadi momentum penting karena pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya dilaksanakan secara penuh melalui sistem Coretax.

“Oleh karena itu, pemahaman terhadap sistem baru ini menjadi sangat penting,” ujar Hairul.
Sementara itu, untuk relawan pajak Universitas Ichsan (Unisan) Sidrap,, edukasi dilakukan agar mahasiswa relawan pajak memiliki pemahaman dan keterampilan memadai sebelum terjun langsung mendampingi wajib pajak.
“Program Relawan Pajak untuk Negeri merupakan agenda tahunan DJP yang memberikan ruang edukasi sekaligus pengalaman praktik bagi mahasiswa di lingkungan kantor pelayanan pajak, termasuk di KP2KP Sidrap,” sebutnya.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KP2KP Sidrap dan Kejari Sidrap dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan ASN. Dikatakan, pendampingan langsung sangat efektif untuk memastikan ASN memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Terkait edukasi untuk relawan pajak Universitas Ichsan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menilai peran relawan pajak semakin strategis di tengah transformasi digital perpajakan.
“Relawan Pajak menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami sistem perpajakan yang terus berkembang, termasuk implementasi Coretax. Pembekalan sejak dini ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan,” ujar Sigit.
Editor: Bali Putra








