Urus Izin Sistem Pembayaran Kini Bisa Online

256
Digitalisasi sistem pembayaran, BI akan menggelar Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Jumat (9/04/2021). POTO : ILUSTRASI / DOk. BISNISSULAWESI.COM

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web, e-licensing, untuk per­izinan dan pendaftaran dalam sistem pembayaran. Aplikasi ini dapat digunakan untuk per­izinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), pe­nyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finan­sial dan regulatory sandbox.

Dengan e-licensing, tahapan penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online. Ini diharapkan dapat memudahkan pemohon.

Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya. Sehingga meningkatkan transparansi. Sebagaimana rilis bank sentral yang diterima Bisnis Sulawesi, aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018 di www.bi.go.id.

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan seperti registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh Bank Indonesia.

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap, pemohon harus menyampaikan dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, atau fotocopy biasa sesuai ketentuan masing-masing produk yang diajukan pemohon.

Penyampaian dokumen dilakukan melalui kantor Bank Indonesia untuk kemudian dilakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan.

Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen. Bank Indonesia kemudian melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen. Jika disetujui, Bank Indonesia akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website Bank Indonesia.

Saat ini telah terdapat 8 (delapan) Penyelenggara Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di Bank Indonesia. Dalam waktu dekat akan diumumkan juga Penyelenggara Teknologi Finansial yang ditetapkan untuk mengikuti Regulatory Sandbox.

Peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing Bank Indonesia. Ke depan, Bank Indonesia juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan seperti persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang./Komang Ayu

Baca Juga :   FINTECH ATAU RENTENIR DIGITAL?