BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp32,32 triliun. Bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,85 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada Desember 2024.
Penunjukan di Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, Get Your Guide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1 Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Sementara pembetulan di Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Serta pencabutan di Desember 2024, Hotels.com, L.P.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp8,44 triliun setoran 2024.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp1,09 triliun hingga Desember 2024. Berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” katanya.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan pajak SIPP Rp2,85 triliun. Berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN Rp2,66 triliun,” tambahnya.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lain seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Editor : Bali Putra