BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Januari 2025, DJP terus berbenah melakukan penyempurnaan sistem agar wajib pajak dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan nyaman dan lancar. DJP mengakui, hingga saat ini masih ada sejumlah kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
“Oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati kami (DJP, red) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (10/01/2025).
Dwi menyebutkan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
Hingga saat ini kata Dwi, DJP telah melakukan berbagai upaya perbaikan seperti memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
“Untuk pembuatan faktur pajak, baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml, sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml hingga 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” sebut Dwi.
Selanjutnya, dilakukan juga penyempurnaan berkaitan dengan pendaftaran yang meliputi, pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition). Pembayaran yang meliputi, aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak, sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui 236.221,” tambah Dwi.
Pada kesempatan ini, DJP juga menegaskan, terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan
tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” katanya.
Dwi bahkan menyebutkan, DJP menyiapkan tools bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pertanyaan dan ingin mendapatkan jawaban dengan mengakses laman www.pajak.go.id. “Apabila wajib pajak menemui kendala menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra