Ketua DPRD Bersama Wali Kota Makassar Terima LHPK Semester II Tahun 2024 dari BPK

17
Dokumen LHPK diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serat Terima (BAST). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyerahan dokumen LHPK berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulsel di Makassar, Kamis (09/01/2025). Dokumen LHPK diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serat Terima (BAST).

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). POTO : ISTIMEWA

Dalam sambutannya, Amin Adab Bangun mengatakan, penyerahan LHPK merupakan amanat Undang-Undang (UU) 15/2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Selanjutnya BPK memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan perbaikan atas hal-hal yang menjadi hasil pemeriksaan,” katanya.

Melalui pemeriksaan ini, Amin Adab Bangun berharap pemerintah daerah berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi atas LHPK BPK.

“BPK juga berkeinginan mendorong pimpinan satuan kerja dapat melaksanakan program/kegiatan dengan taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024