Akses Legal Indonesia Hadir, Solusi Lengkap, Mudah dan Cepat Legalkan Usaha Pelaku UMKM

271
Tim ALI sedang mendampingi klien dalam proses penandatangan surat legalitas usaha. ALI juga memberikan kemudahan kepada pemilik usaha jika tidak bisa hadir di kantor Ali workspace untuk penandatanganan dengan mendatangi klien langsung ke rumah atau tempat yang dijanjikan untuk bertemu. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Namun ada beberapa tantangan yang dihadapi selama ini, salah satunya proses pengurusan perizinan yang sering kali memakan waktu dan menyulitkan pelaku bisnis.

Melihat permasalahan yang terjadi, Akses Legal Indonesia (ALI) pun hadir sebagai solusi layanan perizinan usaha bagi pelaku UMKM.

Legal Manager ALI, M. Fachri Alamsyah, SH kepada media saat ditemui di kantornya Jl. AP Pettarani No 9, Senin (13/05/2024) menyebutkan, ALI hadir untuk membantu percepatan perizinan usaha, seperti pendirian PT Perorangan, PT dan CV, Sertifikasi halal, serta jasa hukum lain yang dibutuhkan UMKM di Kota Makassar.

“ALI, membantu para pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya, mulai dari pendirian usaha, hingga pengurusan HA dan juga pengurusan hukum jika pemilik usaha membutuhkan,” ungkap Fachri Alamsyah.

Dijeelaskan, ALI berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha sehingga para pelaku UMKM dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka.

Proses penerimaan akta. POTO : ISTIMEWA

“Pelaku UMKM fokus saja ke pengembangan bisnis, biarkan kami yang membantu mempermudah dalam pengurusan kelengkapan perizinan,” tambahnya.

Untuk pengurusan izin-izin yang dibutuhkan pelaku UMKM tersebut, ALI memiliki sejumlah tenaga konsultan ahli seperti sertifikat halal, perizinan PIRT, BPOM dan pengurusan izin lainnya.

Ia mengaku memahami, bahwa seringkali para pelaku UMKM kurang mendapatkan pengetahuan mengenai perizinan tersebut mulai dari pengurusan hingga terbitnya surat izin/sertifikat halal produk mereka.

“Nah, proses yang biasanya rumit dan memakan waktu, dapat dipermudah, terstruktur dan efektif, melalui asistensi ahli yang memahami persyaratan dan prosedur pendirian perusahaan,” jelasnya.

Di tempat sama Costumer Service Manager ALI, Hasnidar mengatakan, selama ini para pelaku UMKM yang telah memanfaatkan jasa layanan perizinan usaha ALI, mengaku sangat terbantu dari sisi kemudahan dan kecepatan dalam proses yang disediakan oleh ALI.

Baca Juga :   Serap Aspirasi Warga, Legislator Makassar Nunung Dasniar Gelar Reses

“Beberapa UMKM rekanan kami mengungkapkan bahwa dengan
adanya jasa ini, mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa harus khawatir tentang proses perizinan yang memakan waktu dan menyita energi,” ucap Hasnidar.

Selain itu, ALI juga melayani jasa pengurusan pajak mulai pembuatan NPWP hingga mengurusi laporan pajak, baik itu perorangan maupun badan.

“Dengan hadirnya Akses Legal Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi lengkap, mudah dan cepat bagi para pelaku UMKM ataupun para pemilik usaha, dan tak perlu lagi takut dan ragu dalam pendirian usaha, perizinan hingga pelaporan pajak usahanya,” tutup Hasnidar. (*)