Aktivitas Penerbangan Internasional Meningkat, Bea Cukai Makassar Intensifkan Sosialisasi Aturan Kepabeanan

221
Aktivitas penerbangan internasional dan barang kiriman dari luar negeri meningkat, mengharuskan Bea Cukai Makassar tanggap. Salah satunya, menggelar sosialisasi aturan kepabeanan. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR –  Meningkatnya aktivitas penerbangan internasional dan barang kiriman dari luar negeri, mengharuskan Bea Cukai Makassar tanggap. Salah satunya, menggelar sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang kiriman yang dibawa masuk ke Indonesia.

Sosialisasi digelar hybrid di Aula Kantor Bea Cukai Makassar dan melalui Zoom Meeting. Dihadiri perwakilan maskapai penerbangan internasional, penyelenggara haji dan umroh, serta pelaku usaha jasa titipan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyebutkan, sosialisasi bertujuan menegakkan sikap anti korupsi dan anti gratifikasi serta peningkatan pelayanan dan pengawasan arus perjalanan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Agung Setijono salah satu pemateri, memaparkan topic tentang anti korupsi dan anti gratifikas. Agung Setijono mengatakan, pengguna jasa kepabeanan dan cukai, tidak ragu menyampaikan keluhan atas pelayanan petugas Bea Cukai Makassar.  Karena, Bea Cukai Makassar turut terlibat melawan praktik korupsi.

Peserta sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang kiriman yang dibawa masuk ke Indonesia. POTO : ISTIMEWA

“Pengaduan bisa disampaikan melalui saluran pengaduan di Bea dan Cukai Makassar maupun Kantor Pusat Bea dan Cukai,” ujarnya.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Supriyanto yang juga hadir sebagai pemateri menerangkan, ketentuan terkait barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut serta PMK 112/PMK.04/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman atau

barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi serta barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi.

Ditambahkan Supriyanto, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22) untuk barang impor bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal FOB USD500 per penumpang.

Baca Juga :   Dubes Prancis untuk Indonesia Kunjungi Poltekpar Makassar
Para peserta berkesempatan melakukan diskusi secara interaktif dengan narasumber. POTO : ISTIMEWA

”Namun, jika melebihi batas, atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan mengenai Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, Deddi Filo Ginting menjelaskan, terhadap barang-barang tertentu diperlukan perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengawasan. Dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak dapat memenuhi persyaratan, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Pada kesempatan tersebut juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi. Para peserta secara antusias mengajukan pertanyaan sehingga diskusi berjalan interaktif.

Melalui sosialisasi, diharapkan peserta dapat memahami ketentuan mengenai aturan kepabeanan serta dapat menjalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder sehingga mampu membantu memberikan dan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat umum.

Editor : Bali Putra