Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

219
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu pada 2024. POTO : ILUSTRASI

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA –  Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu pada 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP, dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Dwi menambahkan, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada Maret 2024. Jenis kendaraan memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) atau Rp100 juta. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2,120 miliar. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono membayar Rp2,220 miliar,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, jangka waktu berlaku PPN DTP, masa pajak Januari hingga Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” jelas Dwi seraya menyebutkan salinan PMK 8 / 2024 dapat akses di www.pajak.go.id.

Baca Juga :   Chef Yun : HARUS SELALU BELAJAR

*/Editor : Bali Putra