BISNISSULAWESI.COM, PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Korwas Polda Sulsel) menyerahkan tersangka pelaku dan barang bukti pidana bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (08/11/2023).
Dalam rilis yang diterima bisnissulawesi.com, Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Suselbartra, Sunarko meenyebutkan, tersangka yang diserahkan adalah HHS selaku Direktur PT HMII, perusahaan distributor solar industry. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2017.
Dikatakan, perbuatan HHS menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan Rp255,737 juta.
Perbuatan HHS, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-undang (UU) 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Disebutkan, HHS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan 31 Oktober 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setelah mendapat supervisi dari Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, HHS diamankan Korwas Polda Kaltim dan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel melakukan upaya paksa membawa HHS ke wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Sebelum ditetapkan tersangka dan DPO, HHS diberikan kesempatan membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Mengingat Kanwil DJP Sulselbartra mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara dimaksud. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyita harta milik tersangka berupa dua buah truk tangki.
Sinergi Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sulsel dan Polda Sulsel dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“DJP berterima kasih pada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Di sisi lain, DJP tidak segan menindak tegas Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Sunarko.
*/Editor : Bali Putra