BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Politeknik Pariwisata Makassar menghadirkan layanan permohonan informasi publik secara daring. Layanan tersebut dihadirkan guna memudahkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar Makassar dalam melayani masyarakat.
Ketua PPID, Andi Yusuf Randy, S.Sos, MM. Par menybeutkan, pelayanan PPID Poltekpar Makassar secara daring dilakukan melalui situs ppid.poltekparmakassar.ac.id. Masyarakat dapat mengakses informasi publik yakni informasi yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakn, jika ada informasi publik yang belum tersedia pada situs, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan secara online. Permohonan yang masuk, diproses Petugas pelayanan PPID sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku.
Selain menerima permohonan pelayanan informasi secara daring, PPID Poltekpar Makassar tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik secara tatap muka di konter pelayanan PPID, Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar.
Jam pelayanan Informasi Publik PPID Poltekpar Makassar, Senin hingga Kamis, pukul 08.00 – 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA. Jumat yaitu pukul 08.00 – 16.30 WITA, dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WITA.
“Sedangkan, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak terdapat pelayanan,” katanya.
Dengan adanya layanan secara daring ini diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik yang ada di lingkungan Poltekpar Makassar. Poltekpar Makassar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (*)