Pj Gubernur Bahtiar Dorong GTRA Optimalkan Penataan Aset

299

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menghadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis, 14 September 2023, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar.

Turut hadir Bupati Wajo Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo Amran, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel Tri Wibisono, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Syamsuddin, beserta Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se Sulsel.

POTO : ISTIMEWA

Pj Gubernur Bahtiar mendorong GTRA Provinsi Sulsel melakukan penataan aset dan penataan akses serta punya kemampuan mengatasi masalah pertanahan melalui pendekatan persuasif dapat mempersingkat penyelesaian konflik maupun sengketa pertanahan.

“Saya mendorong penataan aset disertai pengelolaan manajemen konflik agraria guna melahirkan kebijakan atas penyelesaian konflik agraria yang dapat diakselerasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tri Wibisono selaku Pelaksana Harian GTRA menambahkan, menata aset dan penataan akses secara terintegrasi agar tujuan reformasi agraria dapat terwujud dan terakselerasi. Salah satu upaya yang dilakukan GTRA Sulsel adalah dipilihnya Kabupaten Wajo sebagai pilot projek penataan agraria.

“Perlu kami sampaikan pada Pj Gubernur Bahtiar, bahwa kami telah melakukan pilot projek penataan agraria di Kabupaten Wajo,” paparnya.

Berdasarkan data BPN, kata dia, sebanyak 4 kabupaten di Sulsel telah memperoleh SK Pelepasan Hutan atau biasa disebut SK Biru, yaitu Kabupaten Barru seluas 2103,11 hektar tahun 2020, Kabupaten Maros seluas 583,76 hektar tahun 2021, Kabupaten Enrekang seluas 1669,32 hektar tahun 2021, dan Kabupaten Wajo seluas 3.315,52 hektar tahun 2022.

Sementara potensi TORA dari tanah transmigrasi hingga tahun 2022 telah dilakukan dengan penataan aset melalui redistribusi tanah berjumlah 2.086 bidang.

Selanjutnya telah dilakukan pendataan potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada dua kabupaten, yaitu pada lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit Kebun Keera di Kabupaten Wajo dan HGU PT Cinta Sumange Trading Coy, PT Syukur Taqwa dan Lokasi Transmigrasi UPT Lombo di Kabupaten Sidrap. (*)

Baca Juga :   Kadis PMD Sulsel Tegaskan SE Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Sifatnya Tidak Wajib dan Tidak Mengikat