Komisi C DPRD Makassar, Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Perpanjangan Kontrak BTS

364
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H.Sangkala Saddiko didampingi Sekretaris Komisi, Supratman memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perpanjangan kontrak BTS (Tower Provider).

Rapat menghadirkan Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP Kota Makassar, Lurah Antang, Ketua ORW 01, Ketua ORT 01 Kelurahan Antang, pemilik lahan pendirian tower dan serta pemilik tower.

Komisi C DPRD Kota Makassar segera melakukan peninjauan bersama Dinas Tata Ruang Dinas PTSP Kota Makassar, dan pemerintah setempat, ke Lokasi Tower BTS untuk melihat langsung dampak yang dikeluhkan warga atas berdirinya tower tersebut.

“Kami membuka seluas-luasnya ruang untuk berdiskusi antara pihak provider selaku mitra Telkom (pemilik Tower) dan warga disaksikan pemerintah setempat dan dinas terkait untuk mencari jalan keluar, agar tidak ada pihak yang dirugikan” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar.

Baca Juga :   Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Pjs Wali Kota Makassar Tekankan Optimalisasi Penggunaan TTE