BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa, membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan sikap disampaikan langsung Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Ia mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang, juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
“Gaya hidup mewah tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo di Jakarta (22/2).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas. Juga menimbulkan reputasi buruk kepada seluruh jajaran DJP yang telah secara terus menrus bekerja jujur, bersih, dan profesional.
Lebih lanjut Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat berwenang. Kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan lakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku.
“Saat ini, unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Nomor SP- 4/2023 Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP.
DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai DJP.