BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor dan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.
Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan
Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol Firman Shantyabudi di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP, Selasa (4/10). Ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan informasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut.
Suryo Utomo menyebut, jalinan kerja sama dapat mendorong sinergi
pengamanan penerimaan negara. Menurutnya, untuk menghadapi tantangan penerimaan
pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP melakukan perbaikan di semua lini, salah satunya pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.
“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo.
Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam
perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.
Suryo berharap langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal,
berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam
pembiayaan pembangunan Indonesia. Ia juga berharap perjanjian dapat segera
diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan,
baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah.
Sementara itu, Korlantas, dalam sambutan yang disampaikan Direktur Registrasi dan
Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mewakili, menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan.
(*)