Pemprov Sulsel Beri Tambahan Bonus 10 Persen THR dan Gaji ke-13

189
POTO : MARWIAH SYAM

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberikan kabar gembira bagi pegawai ASN di Lingkup Pemprov Sulsel berupa tambahan penghasilan 10 persen untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.

“Untuk tahun ini, kita siapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10 persen khusus tahun 2022 ini. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, Selasa (26/4/2022).

Andi Sudirman juga mendorong OPD untuk memproses administrasi agar dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.

“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya serta BKAD untuk memproses segera,” pintanya.

Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid, mengatakan bahwa beberapa OPD telah dibayarkan THR-nya. Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.

“Bapak Gubernur telah menginstruksikan agar pembayaran THR ini segara dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sekitar bulan Juli,” ungkapnya.

Rasyid merincikan, bahwa untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar ditambah dengan bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai Rp6 miliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13, nilainya sama. “Jadi totalnya sekitar Rp250 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” katanya.

Untuk gaji ke-13, kata Rasyid, dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022. “Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022,” katanya.

Marwiah Syam

Baca Juga :   Optimalkan Penertiban Aset Milik Pemprov Sulsel