Indeks Pelayanan Publik Provinsi Sulsel Meningkat

116

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Indeks Pelayanan Publik (IPP) Sulsel di tahun 2021 memperlihatkan capaian yang meningkat. Untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi, penilaian pada dua unit pelayanan publik, yakni pelayanan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Samsat. Masing-masing, Sulsel mendapat nilai 4,10 atau kategori A-.

Dengan capaian kategori A- tersebut, Sulawesi Selatan dinilai sangat baik dalam menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi masih ada
kekurangan di beberapa indikator.

Hal ini berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Nilai itu pun meningkat, jika dibandingkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Sulsel di tahun 2020, yaitu untuk DPM-PTSP indeks 3,94 (kategori B), sedangkan Samsat 4,09 (kategori A-), sehingga secara total Sulsel 4,02 (kategori A-).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, sangat bersyukur mendapat penilaian yang sangat baik untuk Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2021, yakni 4,10 atau kategori A-.

Ia mengatakan, akan terus mendorong peningkatan pelayanan publik secara prima.

“Ini tentu menjadi penyemangat kita untuk bisa mendapatkan nilai lebih baik tahun berikutnya. Dengan meningkatkan strategi untuk menghadirkan pelayanan prima seperti yang diharapkan,” jelasnya.

Plt Kadis DPM-PTSP Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, dengan pelayanan yang dimiliki DPM-PTSP Sulsel juga telah menjadi percontohan untuk provinsi atau daerah lain di Indonesia.

Pembenahan dan peningkatan layanan juga terus dilakukan pada layanan Mal Pelayanan Publik, seperti dengan One Single Submission (OSS) sebagai fasilitas yang diberikan Kementerian Kementerian Investasi/BKPM. Serta mempermudah memberikan pelayanan perizinan terintegrasi secara eletronik. Termasuk jika pelaku usaha lupa password login dengan meningkatkan respon lebih cepat.

Baca Juga :   Pedagang Cakar Sepi

“Pelayanan lainnya yang tidak tercover di OSS. Pemprov Sulsel juga membentuk layanan sendiri, yaitu Pro PTSP Sulsel. Ini izin yang tercover di PTSP untuk 22 OPD untuk 71 perizinan kita layani secara terintegrasi melalui digitalisasi,” terangnya.

Adapun Kabupaten/Kota di Sulsel dengan penilaian DPM-PTS dan Disdukcapil yang meraih Kategori A-, yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Diketahui, ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Kategori terdiri dari A, A-, B, B-, C, C-, D, E dan F.

Marwiah Syam