BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan dan Calon Perusahaan Tercatat

137

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi Covid 19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus untuk pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono dalam rilisnya menyebutkan, stimulus ini bertujuan meringankan beban ekonomi. Juga diharapkan dapat menumbuhkan optimisme terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021, 19 Agustus 2021, BEI memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing bagi perusahaan dan calon perusahaan tercatat dengan ketentuan

Biaya pencatatan awal saham :

a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Biaya Pencatatan saham tambahan:

a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

Baca Juga :   Pj Gubernur Sulsel Minta TPID Stabilkan Harga Sejumlah Komoditi di Malili

BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid 19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

***