Relaksasi Kredit UMKM Belum Berjalan Baik, Ini Penyebabnya

148

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA
Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan mendesak pemerintah agar mempercepat pelaksanaan realisasi stimulus ekonomi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Menurut dia, UMKM adalah tulang punggung dan penyangga utama ekonomi Indonesia, kontribusinya sebesar 60 persen terhadap PDB dan menyerap tenaga kerja hingga 97 persen sehingga bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan yang saat ini naik tajam.

Dalam kenyataannya, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit nasabah UMKM belum berjalan dengan baik. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebutkan bahwa pengajuan restrukturisasi kredit ke lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank masih sangat sulit,” kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 melakukan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid 19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 70,1 triliun ditujukan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha lainnya agar dapat melakukan pemulihan ekonomi.

Syarief mengatakan selain kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit nasabah UMKM belum berjalan, kebijakan pemerintah yang akan melakukan penundaan pembayaran kredit masih simpang siur di masyarakat. “Perbankan pemberi kredit dan leasing masih melakukan penagihan di masa sulit ini,” ujarnya.

Dia juga mendesak pemerintah untuk lebih tegas terhadap lembaga pemberi kredit yang belum menjalankan kebijakan pemerintah tersebut karena telah menyulitkan para pelaku UMKM.

Semua itu, lanjut Syarief, menunjukkan belum efektifnya realisasi stimulus ekonomi bagi masyarakat di tingkat mikro, bahkan Akumindo menyebutkan kebijakan pemerintah untuk menguatkan UMKM masih belum menyeluruh dan terkesan tebang pilih.

Baca Juga :   Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

“Contohnya pembebasan pembayaran listrik yang hanya dirasakan pelaku usaha mikro dan tidak sampai pada pelaku usaha kecil dan menengah. Padahal usaha kecil dan menengah juga terdampak pandemi Covid 19,” katanya.

Syarief juga menyayangkan penyaluran dana besar-besaran untuk BUMN senilai Rp152,15 triliun yang angkanya jauh lebih besar dibandingkan dengan dana yang disalurkan untuk UMKM.

Selain itu, menurut dia, data terbaru menunjukkan terjadi peningkatan defisit APBN 2020 dari rencana 5,07 persen menjadi 6,27 persen atau sekitar Rp1.028 triliun. “Pemerintah seharusnya melakukan skala prioritas pembiayaan sehingga tidak menyebabkan defisit APBN yang terlalu besar yang pada akhirnya harus menambah utang yang lebih besar lagi,” katanya.

Syarief mengingatkan agar dana untuk BUMN tersebut benar-benar digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, bukan untuk tujuan lain seperti sebagai dana talangan untuk membayar utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 ini.

Nikson

Artikel sudah dimuat di bisnisjakarta.co.id