BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Lion Air Group menjadwalkan kembali operasionalnya mulai hari ini, Senin (01/06/2020). Sehubungan dengan hal tersebut, Lion Air menginformasikan persyaratan wajib yang harus dilaksanakan calon penumpang selama masa waspada pandemi Covid 19.. Ini syaratnya :
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. 2.Menunjukkan kelengkapan dokumen/berkas meliputi
- Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
- Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
- Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid 19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
- Hasil Rapid Testnegatif Covid 19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid 19berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenzabagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
- Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
- Mengenakan maskersebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kumanpada tangan (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing)sebagaimana diberlakukan,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Agar calon penumpang membawa hand sanitizersendiri.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
- Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
- Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 haripada saat keberangkatan;
- Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
- Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
- Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 haripada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.
- 3.Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
- Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
- Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 haripada saat keberangkatan;
- Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.
Calon penumpang juga diwajibkan memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:
- DKI Jakarta,
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
- Denpasar, Bali,
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Padang, Sumatera Barat
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara
Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.