98 Persil Aset PLN UIP Sulawesi di Sulawesi Tenggara, Memiliki Kepastian Hukum berupa 44 Sertifikat dari BPN

90
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Henry Donald Mangatas Silaen menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyerahan simbolis sertifikat SHGB untuk 98 persil aset tanah PLN bersama jajaran BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima 44 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup 98 persil aset tanah PLN dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Kantor PLN UIP Sulawesi di Makassar, Kamis, 22 Oktober lalu. Sebagai komitmen dan upaya PL UIP Sulawesi memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset ketenagalistrikan.

“Sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya PLN dalam memastikan legalitas dan pengamanan aset tanah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkap Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen.

PLN UIP Sulawesi bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi dan penataan legalitas aset tanah untuk menunjang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. POTO: ISTIMEWA

Sebanyak 98 persil tanah tersebut tersebar pada lima lokasi aset ketenagalistrikan, meliputi 47 persil untuk GITET 275 kV Kendari melalui Kantor Pertanahan Kota Kendari, 44 persil untuk SUTET 275 kV Andowia–Kendari melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, 5 persil untuk SUTT 150 kV Kolaka–Pomalaa Switching melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, 1 persil untuk SUTT 150 kV Kolaka–Unaaha melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, serta 1 persil untuk SUTT 150 kV Kendari–Andolo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.

Seluruh sertifikat tersebut merupakan bagian dari proses penataan legalitas aset PLN selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Donald menyebutkan, kepastian hukum atas aset tanah merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui sertifikasi ini, pihaknya memastikan aset perusahaan memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, serta dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

Donald mengapresiasi jajaran BPN Sulawesi Tenggara dan seluruh kantor pertanahan terkait atas koordinasi dan dukungan dalam penyelesaian proses sertifikasi aset PLN.

“Kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk mempercepat penataan legalitas aset sekaligus meminimalkan potensi risiko pertanahan yang dapat memengaruhi keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad, menekankan pentingnya keselarasan data antara PLN dan BPN dalam mendukung proses sertifikasi aset. Menurutnya, kesamaan data diperlukan untuk memastikan perkembangan sertifikasi dapat dipantau secara akurat, mengidentifikasi pekerjaan yang telah diselesaikan, serta memetakan kendala dan kebutuhan tindak lanjut di masing-masing kantor pertanahan.

Melalui sinergi yang terus diperkuat bersama BPN, PLN UIP Sulawesi berkomitmen melanjutkan penataan dan pengamanan aset tanah secara terukur dan akuntabel.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik guna mendukung kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi.

Editor: Bali Putra