Makassar bersama Kementerian Agraria Gencarkan Sosialisasi RTRW 2024–2043

95
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menggencarkan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Kegiatan ini difokuskan khusus bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah.

​Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai arah pembangunan jangka panjang Kota Makassar. Berdasarkan Perda RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043 yang ditetapkan pada akhir tahun 2024, penataan ruang di Kota Makassar dirancang berjangka waktu 20 tahun ke depan.
​Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

​Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa pasca-Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020, terdapat banyak perubahan mendasar dalam mekanisme perizinan. Salah satu poin krusial adalah kewajiban untuk mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum melakukan kegiatan atau pembangunan apapun.

​

POTO: ISTIMEWA

“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujar Rahma Julianti.

​Ia menambahkan, apabila kegiatan pembangunan tidak disesuaikan dengan rencana tata ruang, maka KKPR tidak dapat diterbitkan, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat berjalan legal. Pemerintah Kota Makassar juga telah menyediakan sistem informasi digital melalui www.atrbpn.go.id/gt-staru agar masyarakat dapat mengakses dan mengetahui rencana tata ruang di wilayah masing-masing secara transparan.

​Visi Kota Makassar Menuju Kota Dunia

Sementara itu, Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan bahwa ambisi besar Kota Makassar adalah mewujudkan wilayahnya sebagai kota dunia yang berpusat pada pendidikan, smart city, dan kualitas hidup yang berkelanjutan.
​Dalam RTRW Kota Makassar, terdapat kebijakan strategis yang tertuang dalam Pasal 5, di antaranya:

​Pusat pertumbuhan ekonomi dan industri skala nasional dan internasional yang terintegrasi (didukung keberadaan Kawasan Industri Makassar/KIM).

​Peningkatan aksesibilitas melalui simpul jasa transportasi dan integrasi pintu gerbang tol.
​Pengembangan kawasan pesisir berbasis budidaya untuk ekonomi masyarakat yang adil dan merata.

​Penguatan kawasan strategis kota seperti sistem lindung Sungai Tallo dan kawasan mitigasi bencana.

​Dr. Jamillah merinci bahwa wilayah Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektar, yang berfungsi sebagai gerbang laut utama (termasuk Terminal Makassar New Port/MNP) serta simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektar yang juga memegang peranan penting dalam sistem logistik, transportasi, dan pertahanan keamanan kota.

Komitmen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Tingkat Lokal

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan bahwa sosialisasi ini esensial agar masyarakat dan pelaku usaha tidak salah langkah dalam membangun atau memanfaatkan lahan. Menurutnya, kebijakan penataan ruang bukan sekadar instruksi pimpinan, melainkan produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi bersama.

​”Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal Abidin.

​Ia juga mengingatkan bahwa revisi rencana tata ruang diperbolehkan setiap 5 tahun sekali apabila terdapat penyesuaian regulasi, namun proses tersebut tetap tidak boleh dijadikan celah untuk melegalkan pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat di Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang demi tertib administrasi dan keberlanjutan lingkungan kota ke depan.*