BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan baru terkait kartu ATM berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), beberapa waktu lalu. GPN merupakan sebuah program dari Bank Indonesia terkait suatu sistem yang mengintegrasi transaksi antarbank.
Sama seperti kartu ATM berlogo Visa atau Mastercard, kartu ATM berlogo GPN akan memudahkan masyarakat dalam proses transaksi pembayaran dengan kartu debit di toko atau merchant. Program ini telah disosialisasikan sejak Juli 2017. Hal ini terlihat dari peraturan Bank Indonesia 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Namun, kartu ATM berlogo GPN baru dirilis tahun ini.
GPN diharapkan menjadi solusi cerdas sistem pembayaran, karena ditengah pesatnya kebutuhan bertransaksi, masih terdapat fragmentasi, inefisiensi, dan risiko keamanan yang dihadapi konsumen.
Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulsel, Bambang saat menghadiri kampanye GPN yang dilaksanakan serentak oleh Bank Indonesia (BI) di 17 titik di Indonesia. Salah satunya di Kota Makassar. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari soft launching logo GPN pada 4 Desember 2017 lalu, dan peluncuran bersama kartu berlogo GPN pada 3 Mei 2018.
Ditambahkan, diluncurkannya GPN merupakan terobosan dalam sistem pembayaran Indonesia, dengan menghilangkan fragmentasi melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
National Payment Gateway adalah sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem dalam GPN tersebut dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
“Seiring dengan penggunaan GPN yang semakin luas, efisiensi yang ditimbulkan bagi pertumbuhan perekonomian nasional tentunya akan semakin besar,” ujarnya. Adapun dampak positif yang diharapkan dari implementasi GPN antara lain mendorong sharing infrastructure, sehingga utilisasi terminal ATM/EDC dapat meningkat dan yang berlebih dapat direlokasi ke daerah yang kekurangan.
Tak hanya itu, GPN juga dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari sebelumnya bilateral antar pihak, menjadi tersentralisasi kepada GPN. Masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun, dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun.
Efisiensi nasional akan tercipta dari skema harga yang lebih kompetitif. Melalui GPN, akan terdapat penurunan Merchant Discount Rate (MDR) dari semula 1,6-2,6% menjadi 0-1%, yang akan menghemat biaya mencapai Rp17 miliar per hari.
“Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone strategis untuk memberikan dukungan penuh kepada program-program pemerintah. Termasuk diantaranya penyaluran bantuan sosial non tunai,” jelasnya. /Nur Rachmat, Komang Ayu