Oleh:
Nurjihad Hasal
WAJIB PAJAK yang melakukan pekerjaan bebas dan ingin melakukan pencatatan wajib memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contoh pekerjaan bebas, yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, dan lainnya sebagaimana disebutkan pada pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Jika peredaran bruto kurang dari Rp4,8 milyar, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas boleh melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan netto menggunakan NPPN. Sebaliknya, jika peredaran bruto sudah mencapai Rp4,8 milyar atau lebih, maka Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan.
Dengan melakukan pencatatan Wajib Pajak cukup mencatat peredaran bruto sebagai dasar menghitung pajak. Sedangkan jika melakukan pembukuan, wajib pajak harus menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan dan laporan rugi laba sebagai dasar menghitung pajak terutang.
Wajib Pajak yang akan melakukan pencatatan wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP pada tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan (bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum tahun 2026). Misalnya, untuk tahun pajak 2026, Wajib Pajak memberitahukan penggunaan NPPN paling lambat 31 Maret 2026.
Sedangkan bagi Wajib Pajak baru, wajib memberitahukan paling lambat tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. Jika tidak memberitahukan NPPN, maka Wajib Pajak harus melakukan pembukuan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan secara daring melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Akses Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Login dengan masukkan NIK sebagai ID Pengguna, kata sandi, dan kode captcha.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih kategori 04 dan sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
- Isi data Tahun Pajak, jumlah Peredaran Bruto, dan lokasi usaha.
- Sistem akan melakukan validasi otomatis.
- Klik Create PDF, tandatangani secara elektronik, lalu kirim.
- Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah secara hukum dan dapat diakses di menu Daftar Fasilitas Saya.
Selain melalui daring, penyampaian juga dapat dilakukan melalui KPP (borderless service), pos, maupun melalui layanan Kring Pajak 1500200.
Untuk informasi lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai saluran asistensi berupa helpdesk Coretax, penyuluhan, serta layanan tatap muka di KPP. Selain itu, dengan dukungan rekan-rekan media, diharapkan informasi ini dapat tersampaikan lebih luas sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya penyampaian pemberitahuan penggunaan norma.
Penulis : Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara









