BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR– Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara umum seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008 adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha, yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, mendefinisikan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UM), sebagai suatu usaha milik warga negara Indonesia, baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan sebanyak-banyaknya Rp 200 juta, dan atau mempunyai NO atau hasil penjualan rata-rata pertahun sebanyak Rp 1 miliar dan usaha tersebut berdiri sendiri.
Badan usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha didefinisikan sebagai usaha menengah (UM). Badan usaha dengan nilai aset dan omset diatas itu adalah Usaha Besar (UB).
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar diantaranya; inovasi dalam teknologi, pengembangan produk, hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil, kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja, fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
Semakin pesatnya pertumbuhan UMKM, memberikan keyakinan bagi kita semua, bahwa ekonomi kerakyatan di Sulsel telah berkontribusi dan berperan aktif dalam mendorong tumbuhnya ekonomi daerah.
Seperti yang kita ketahui, pertumbuhan ekonomi sulsel saat ini sudah semakin kuat, di posisi rata-rata 7 persen. Capaian tersebut tentunya juga berkat andil dari UMKM. Hanya saja para pelaku sektor itu, perlu rutin diberikan pembelajaran, baik dari segi strategi pemasaran maupun pengemasan produk, agar dapat bersaing di kancah persaingan perekonomian nasional maupun keluar negeri./Kepala Balai Diklat dan KUMKM Dinas Koperasi dan KUMKM Sulsel