UANG KERTAS EMISI LAMA DITARIK BATAS PENUKARAN 31 DESEMBER

204
Sejumlah mata uang lama, saat ini Bank Indonesia, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang lamanya sampai 31 Desember 2018.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang kertas rupiah lama milik­nya. Hal tersebut karena telah dilakukan ­penarikan terhadap beredarnya pecahan uang kertas tersebut.

“Saya belum mempunyai data uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran di Sulsel berapa banyak. Yang pasti, karena sudah lewat dari lima tahun sejak ditarik dan dicabut dari peredaran, penukaran hanya bisa dilakukan di BI,” ujar Aryo Setyono, Deputi Direktur BI Sulsel Divisi Pengembangan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
BI masih memberi kesempatan sampai akhir Desember 2018, untuk menukarkan uang yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran. Setelah itu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar di BI.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas./Komang Ayu

Baca Juga :   PENYALURAN KUR SULSEL PERINGKAT EMPAT