BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang kertas rupiah lama miliknya. Hal tersebut karena telah dilakukan penarikan terhadap beredarnya pecahan uang kertas tersebut.
“Saya belum mempunyai data uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran di Sulsel berapa banyak. Yang pasti, karena sudah lewat dari lima tahun sejak ditarik dan dicabut dari peredaran, penukaran hanya bisa dilakukan di BI,” ujar Aryo Setyono, Deputi Direktur BI Sulsel Divisi Pengembangan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
BI masih memberi kesempatan sampai akhir Desember 2018, untuk menukarkan uang yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran. Setelah itu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar di BI.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas./Komang Ayu