Tumbuh 1,32 Persen, Aset Industri Asuransi di Agustus 2024 Capai Rp1.132,49 Triliun

62
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat menyampaikan keterangan sektor PPDP di Jakarta, Sealasa (01/10/2024). POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun. Angka ini mengalami kenaikkan 1,32 persen yoy dari posisi yang sama tahun sebelumnya, Rp1.117,75 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (01/10/2024).

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen yoy. Secara kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp218,55 triliun, atau naik 5,82 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai sebesar Rp118,96 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,59 triliun.

“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen. Yang artinya, masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” ujar Ogi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. POTO : ISTIMEWA

Untuk asuransi nonkomersil, total aset tercatat sebesar Rp219,71 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 3,02 persen yoy.  Asuransi nonkomersil sendiri,  terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara itu, di sisi industri dana pensiun, Ogi Prastomiyono menyebutkan, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh 9,07 persen yoy dengan nilai Rp1.485,43 triliun. Jumlah ini meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun.

“Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan 4,83 persen yoy dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun,” tambahnya.

Baca Juga :   434 Warga Prasejahtera di Kabupaten Kolaka Utara Dapat Sambungan Listrik PLN Gratis

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh 10,60 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 Rp44,66 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi menegaskan, OJK telah melakukan berbagai langkah, diantaranya menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada 11 September 2024.

Hingga 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP mengenakan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi, yang terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Sejalan dengan pengembangan sektor PPDP, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, di mana 2 diantaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Editor : Bali Putra