Trik Wrapping Stiker Biar Tidak Langgar Aturan

432

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Wrapping stiker menjadi solusi yang banyak dipilih pemilik mobil, jika bosan dan ingin ganti warna. Selain murah, pemasangan juga 7

mudah dan jika bosan lagi tinggal melepasnya saja. Berbeda jika pemilik kendaraan melakukan cat ulang, yang memerlukan dana besar dan beresiko.

Tapi, aturan tentang wrapping stiker ini masih mengambang dan membuat pemilik mobil ragu. Pertanyaan yang sering timbul, apakah body wrapping dengan warna berbeda dari STNK itu melanggar hukum lalu lintas? Kalau warnanya sesuai dengan STNK tentu bukan lah masuk dalam kategori pelanggaran.

Sebagai contoh, kendaraan tersebut aslinya berwarna hitam lalu di-cover pakai body wrapping warna hitam, tentu boleh-boleh saja. Lantas bagaimana jika dibungkus pakai wrapping dengan warna yang berbeda?

Untuk yang ini sebenarnya butuh trik sederhana. Pastikan saat hendak wrapping sticker, jangan sampai warna asli yang melekat di bodi (sesuai STNK) itu tertutup alias tidak teridentifikasi. Anda harus berhitung dan memastikan, agar saat wrapping sticker sesuai dan warna bodi mobil asli tetap dominan. Kalau berbeda pilihan warna, tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan.

Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil, sehingga berbeda dengan STNK, perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian. Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna). Jika tidak dilakukan, maka itu suatu pelanggaran hukum.

Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia, namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)./Sumber: internet