Tren Konsumen Pedagang Aset Keuangan Digital Meningkat, Capai 21,07 Juta Per  Februari 2026

84
Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK IAKD OJK, Adi Budiarso saat memberi keterangan i Jakarta, Senin (06/04/2026).

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, mencapai 21,07 juta konsumen pada posisi  Februari 2026. Jumlah ini tumbuh 1,76 persen mtm, di mana pada Januari 2026 sebanyak 20,70 juta konsumen.

Nilai transaksi aset kripto selama Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun atau turun 16,89 persen mtm, di Januari 2026 sebesar Rp29,28 triliun. Sementara nilai transaksi derivatif AKD selama Februari 2026 tercatat Rp5,07 triliun atau turun 36,63 persen dari Januari 2026 sebesar Rp8,01 triliun.

“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama. Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (ITSK IAKD OJK), Adi Budiarso di Jakarta, Senin (06/04/2026).

Dikatakan Adi, sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Maret 2026 tercatat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan.

OJK telah menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian, dan 4 CPAKD.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan berbagai langkah, seperti pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan AKD-AK pada 12 Maret 2026, mengenakan sanksi administratif kepada 1 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran POJK di sektor IAKD.

“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” jelas Adi.

Pelaksanaan Regulatory Sandbox: 

Sementara itu, sejak penerbitan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga  31 Maret 2026, OJK telah menerima 315 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, menerima  31 permohonan menjadi peserta sandbox. Di mana, saat ini terdapat 4 peserta sandbox, yang terdiri dari 3 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.

“Selain itu, ada 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus,” sebut Adi.

Keempat peserta sandbox yang lulus itu, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).

Kemudian, PT Sejahtera Bersama Nano dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, GORO bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.

PT Properti Gotong Royong dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

“OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 5 model bisnis AKD-AK dan 2 model bisnis pendukung pasar,” tambahnya.

Per Maret 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi.

Sementara, per Februari 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.313 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Selama Februari 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 1,70 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 16,65 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah permintaan data skor kredit  yang diterima penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama Februari 2026 tercatat 24,91 juta hit. Hal ini menunjukkan, kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

Editor: Bali Putra