BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mendorong Peraturan Daerah (Perda) terkait menara Base Transceiver Station (BTS) direvisi mengikuti transformasi telekomunikasi saat ini. Itu disampaikan Budi hastuti saat Sosialisasi Perda 1/2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Telekomunikasi, di Hotel Travelers Phinisi, Sabtu (28/10/2023).
Legislator Fraksi Gerindra, menyebutkan, provider telekomunikasi tengah gencar melakukan transformasi, khususnya menara BTS. Ia ingin aturan pemerintah juga direvisi mengikuti perkembangan tersebut. Apalagi Perda ini sudah 10 tahun dan teknologi berkembang semakin canggih.
Lebih jauh, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini menyebut pemerintah hanya fokus pada beberapa perda untuk revisi. Padahal, perda menara telekomunikasi perlu diperhatikan. Sebab manfaatnya dirasakan semua orang. Tidak seperti beberapa perda yang dikhususkan oleh kelompok tertentu
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Faisal Rachmat menilai pemanfaatan menara telekomunikasi harus dimaksimalkan melalui transformasi. Aturannya perlu direvisi agar pelayanan juga lebih baik.
Perda yang ada saat ini, kata dia, juga harus memperhatikan perkembangan. Ketika provider bertransformasi, harus ada aturan yang menyesuaikan. Termasuk izin pembuatan menara BTS di Makassar karena kota ini padat pemukiman.
Narasumber lainnya, Muchtar juga sepakat dengan revisi perda menara telekomunikasi. Sebab ada poin yang perlu diperhatikan dengan baik.
Sumber : datakita.co