BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang begitu cepat, merupakan tantangan bersama bagi suatu gerakan koperasi di era industri 4.0. Koperasi sebagai sebuah organisasi ekonomi, yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama, dapat menjadi sarana dalam membangun perekonomian masyarakat.
Koperasi melandaskan kegiatan yang berprinsip pada gerakan ekonomi rakyat, dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, prinsipnya meliputi keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
Revolusi digital dan era disrupsi, merupakan istilah-istilah lain yang menggambarkan era industri 4.0, yang bercirikan digitalisasi dan otomatisasi, di mana telah mengubah cara beraktivitas manusia. Setiap individu kini dituntut untuk terus berpikir kreatif, dan mampu berinovasi dalam menemukan jawaban atas sebuah persoalan.
Demikian pula dengan gaya hidup generasi milenial yang kini begitu cepat (real time) dan tidak menentu (disruptif). Koperasi perlu ber-transformasi dalam menghadapi era milenial, dengan menciptakan peluang dalam berorganisasi dan bertransaksi.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai dengan digitalisasi dan otomatisasi, maka peranan dunia usaha dan kedudukan koperasi dalam masyarakat, akan sangat ditentukan oleh peran pemerintah dan peran koperasi, dalam kegiatan usaha dan bisnis. Bahkan peran kegiatan usaha koperasi menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial dengan tantangan media sosial.
Di era serba digital saat ini, seharusnya dapat mendorong koperasi mengarah pada layanan yang berbasis TI secara maksimal dan terintegrasi. Ini sejalan dengan Gerakan Koperasi Nasional, yang tiada hari tanpa TI bagi gerakan koperasi.
Dengan sistem aplikasi yang berbasis teknologi, diharapkan pelayanan terhadap anggota menjadi lebih cepat, aman dan nyaman. Juga diperlukan kerja sama secara intensif dengan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan peran aktif negara. (nts)
Penulis: N. Tri Suswanto Saptadi — Dosen Informatika, Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya Makassar