Transaksi Unik Naik 323,23 Persen

138
Salah Pengunjung Phinisi Point, bersantai di Digital Banking Cafe BNI Hadir di Phinisi Point. Selain bisa membuka rekening atau melakukan aktivitas bank pada umumnya di Banking Cafe, masyarakat juga bisa ngopi-ngopi sambil nongkrong. / Foto: Masyudi Firmansyah

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Pesatnya perkembangan teknologi, telah mempengaruhi cara masyarakat melakukan transaksi finansial menjadi berbasis digital. Data menunjukkan, 94% transaksi perbankan di Indonesia dilakukan melalui digital banking, dan hanya 6% yang masih dilakukan di cabang.

Hal ini tentu semakin meningkatkan persaingan bagi para pelaku bisnis, untuk memenangkan hati konsumen, dengan beradaptasi pada kecenderungan transaksi finansial berbasis digital.

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat, selama 2018 transaksi uang elektronik (unik) melonjak lebih dari 300%. Hal ini terungkap dalam data transaksi unik terbaru, yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Volume transaksi uang elektronik selama tahun 2018 sebesar 29.770.802 transaksi, atau naik 323,23% secara tahunan atau year on year (yoy), dari periode sama tahun lalu yang hanya 7.034.261 transaksi.

Dari sisi nilai, selama 2018, tercatat nominal transaksi uang elektronik mencapai Rp 285,61 miliar, atau naik 279,91% yoy dari periode yang sama tahun lalu Rp 75,18 miliar.

Sektor yang menjadi penyumbang terbesar transaksi unik yaitu dari jalan tol, yang berkontribusi sebesar 80% sampai dengan 87% dari keseluruhan transaksi unik di berbagai sektor atau merchants.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulsel/Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Sulsel, Tjahjadi Prastono mengemukakan, inovasi digital sangat cepat dan beragam, sehingga masyarakat harus siap menerima perubahan.

“Di Makassar, masyarakat sudah menerima digitalisasi dengan baik. Awalnya jalan tol  penetrasinya 50-60%. Begitu adanya kemajuan dan keinginan, sekarang sudah 100% tercapai,” katanya.

Layanan keuangan digital yang diatur oleh BI lebih mengutamakan keamanan, efisien, dan transparansi untuk transaksi digital. “BI mengatur fintech, untuk dorong inovasi keuangan, dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi sistem pembayaran dapat meyakinkan bahwa bisa melindungi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Keahlian Pemeriksa Pajak, Bapenda Makassar Gandeng PKN STAN

Demi menjamin keamanan, setiap industri yang menawarkan sistem pembayaran digital, BI secara ketat melakukan pengkajian dan analisis dari sisi keamanan data nasabah.

“Sebelum digital payment diberikan persetujuan, dikaji selama 6 bulan untuk dapat izin payment system. Dari sisi keamanan nasabah, keamanan sistem, teknologi yang digunakan, sehingga prosesnya cukup lama dalam pemberian izin kepada bank dan non bank,” tuturnya.

Harapan dan target tahun 2019 adalah peningkatan transaksi unik pada sektor lainnya, seperti pada implementasi elektronifikasi parkir (e-parking) menggunakan uang elektronik, yang mulai diterapkan di Bandara Sultan Hasanuddin, dan tidak menutup kemungkinan juga pada sektor pariwisata.

Transaction Banking Retail Head Bank Mandiri Agus Setyawan mengatakan, era digital merubah perilaku pasar. Tidak hanya terjadi di dunia transportasi maupun pendidikan, termasuk di perbankan yang efeknya transaksi keuangan 74% dialihkan lewat E-Channel.

Saat ini, 94% transaksi Bank Mandiri dilakukan nasabah via e-Channel. ATM masih jadi layanan digital yang paling diminati. “Transaksi ATM menurun dari tahun ke tahun sampai 39 persen, dan fakta menarik mobile banking trennya terus naik. Kita optimis akan melebihi transaksi channel ATM,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Prof Marsuki DEA mengatakan, perbankan modern memang harus mampu memanfaatkan teknologi digital. Pengguna digital di tanah air masih timpang, kebanyakan di tanah Jawa.

“Persentase keseluruhan 41% pengguna digital. Teknologi dan informasi, perbankan dan pelaku ekonomi harus jadi kesatuan yang terintegrasi,” jelasnya.

Manfaat digitalisasi layanan harus dilihat dari tiga sisi, masing-masing manfaat efisiensi untuk perbankan, kecepatan yang dinikmati nasabah, dan bagi otoritas yakni menjaga stabilitas jasa keuangan. / Komang Ayu