Tok! Pemkot-DPRD Makassar Sahkan Dua Perda

149
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna masa sidang ke-10 tahun 2024di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (03/07/2024).

Seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui dua Ranperda tersebut yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045 menjadi Perda.

Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi perda oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile serta disaksikan pimpinan sidang, seluruh anggota DPRD dan undangan yang hadir.

PJ Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, disetujuinya Ranperda menjadi Perda, Pemkot Makassar beserta seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya serta akan berkomitmen melaksanakan Perda sebagaimana mestinya.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Badan Anggaran Dewan Yang Terhormat, Panitia Khusus serta kepada Komisi-Komisi yang telah membahas dan menyetujui dua ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ucap Firman.

Firman mengungkapkan Perda RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki Visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan berkelanjutan yang sombere dan Smart Untuk Semua”.

Dimana RPJPD Kota Makassar berpedoman penuh pada Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.

Perda bukan hanya kewajiban semata namun penetapan ini menjadi pedoman untuk tetap mengawal pengimplementasiannya pada tahun anggaran selanjutnya.

Baca Juga :   Wujudkan Makassar Sombere and Smart City, Dinas Kominfo Gelar Monev Perkembangan SPBE

Karenanya, Firman menegaskan, Pemkot Makassar berupaya sungguh-sungguh menyimak tanggapan, saran, masukan, koreksi dan kritik dengan penuh keterbukaan dan rasa tanggungjawab yang tinggi. Serta akan menjadikan sebagai catatan penting dalam peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Eksekutif dimasa yang akan datang.

“InsyaAllah perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap cita-cita yang dicapai dari pembentukan perda. Agenda-agenda yang telah kita laksanakan merupakan wujud kemitraan, bahwa dalam semangat kerjasama dan sama-sama kerja, kita mampu menghadapi persoalan yang kita hadapi kedepannya,” tutur Firman.

Dengan disetujui secara bersama antara Pihak Legislatif dan Pihak Eksekutif terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045. Firman pun langsung menginstruksi kepada seluruh Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah untuk memahami secara mendalam Visi Indonesia Emas Tahun 2045 sebagai negara berdaulat, maju dan berkelanjutan

“Saya sampaikan kepada seluruh OPD untuk melakukan akselerasi dan transformasi secara menyeluruh berlandaskan kolaborasi. Kita melangkah bersama Kota Makassar yang baik untuk semua,” harapnya.