BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah. Sehingga pemerintah dalam menggalang pendanaan untuk membiayai proyek-proyek tidak hanya berpatokan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sudah ada payung hukum untuk pemda bisa menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada pemda yang memanfaatkan instrumen pembiayaan tersebut. Hal itu terungkap dalam Media Gathering Pasar Modal 2020 yang berlangsung secara semi virtual, Selasa (01/12).
OJK telah menerbitkan tiga peraturan agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah, diantaranya POJK No. 61 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah/Sukuk Daerah. Kemudian Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah/Sukuk Daerah serta Peraturan 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah/Sukuk Daerah
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan sampai saat ini belum ada daerah yang menerbitkan obligasi daerah/sukuk daerah. Termasuk faktor politis juga ada di dalamnya,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady.
Dikatakan, ke depan pihaknya akan terus mendorong, paling tidak agar “pecah telor” di mana, tahun-tahun mendatang ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah/sukuk daerah. Karena selain untuk pembiayaan daerah, ini juga akan memicu peningkatan partisipasi masyarakat daerah tersebut untuk berinvestasi di daerahnya.
OJK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun pihak DPRD Provinsi.
Sejumlah daerah diakui telah mendapatkan edukasi dan pendampingan, seperti Jawa Barat, Aceh dan beberapa daerah lain.***