Tindak Pelanggaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Pulihkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

89
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana menyebutkan, sepanjang Januari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menindak peredaran 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin dan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar di beberapa lokasi, mulai Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.

“Dari seluruh penindakan tersebut, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan, Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara Rp175,718 juta,” ujarnya.

Krisna menjelaskan, penindakan pertama dilakukan, 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya, 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar. Tim kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti kendaraan pengangkut hingga tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa dilekati pita cukai.

Pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar. Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.

Tidak hanya di Kota Makassar, penindakan juga dilakukan melalui kegiatan operasi pasar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026. Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

“Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam proses penelitian lebih lanjut, para pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme UR ini dikarenakan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp 406.422.000. Pengenaan sanksi berupa denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 sesuai amanat UU HPP.

Krisna Wardhana, menegaskan, penindakan dan penyelesaian melalui ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya.

Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan tentunya diperkuat dengan dukungan masyarkat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Editor: Bali Putra