Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida di Pelabuhan Bitung

103
Tim gabungan mengamankan, total barang hasil penindakan mencapai 29 koli atau sekitar 1,45 ton sianida yang diduga merupakan barang eks impor. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, BITUNG – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Bitung, Komando Daerah Maritim (Kodaeral) VIII Manado, dan ASDP Bitung berhasil menggagalkan pengiriman barang diduga sianida eks impor di Pelabuhan Penyeberangan Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menyebutkan, penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara pada 4 Maret 2026.

Informasi tersebut, mengenai adanya pengiriman barang yang diduga berisi sianida eks impor yang dimuat dalam sebuah truk dan diangkut menggunakan Kapal Ferry KM Labuhan Haji dengan rute Melonguane – Bitung.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah. POTO: ISTIMEWA

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pengembangan informasi serta berkoordinasi dengan P2 KPPBC Bitung, Kodaeral VIII Manado, dan ASDP Bitung untuk melakukan upaya penindakan. Tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Penyeberangan Bitung sekitar pukul 22.00 Wita, sementara kapal ferry sandar di pelabuhan sekitar pukul 22.30 Wita.

Setelah proses pembongkaran muatan kapal, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk yang dicurigai membawa barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu unit truk bernomor polisi DB 8958 DY dengan indikasi memuat barang mencurigakan yang disamarkan menggunakan koli dan karung pakan ternak.

Tim kemudian melakukan tindakan pengamanan dan membawa truk tersebut ke Kodaeral VIII Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 29 koli dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram yang diduga berisi sianida eks impor.

“Barang tersebut disamarkan dengan muatan arang untuk mengelabui petugas,” ujar Zaky, Jumat (06/03/2026).

Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan pencegahan terhadap barang dimaksud. Total barang hasil penindakan mencapai 29 koli atau sekitar 1,45 ton sianida yang diduga merupakan barang eks impor.

“Penindakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) Kanwil Sulbagtara Nomor NHI-4/WBC.18/2026 serta Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-15/Bersama/WBC.18/2026,” jelasnya.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan status dan peruntukan barang dimaksud.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur distribusi logistik guna mencegah masuk dan beredarnya barang berbahaya maupun ilegal di wilayah Indonesia.

Editor: Bali Putra