Tiga Hari, 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax

249

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 8.160 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, dalam tiga hari pertama 2026. Menunjukkan perubahan positif perilaku kepatuhan WP, khususnya jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran WP untuk melaporkan SPT lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi WP yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Capaian ini bukan semata angka statistik, ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan periode 1–3 Januari meningkat dari tahun ke tahun, Pada Tahun Pajak 2024, tercatat WP Orang Pribadi Karyawan 5 SPT , WP Orang Pribadi Non Karyawan 11 SPT, WP Badan IDR 23 SPT, dengan total 39 SPT. Sementara Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026), WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 6.085 SPT, WP Orang Pribadi Non Karyawan 1.498 SPT, WP Badan USD 3 SPT, WP Badan IDR 574 SPT, dengan total 8.160 SPT

“Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok WP, dengan kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi, disusul WP Badan,” jelasnya.

 

Terus Meningkat

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 WP telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, diantaranya WP Orang Pribadi 10.367.456, WP Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, dan PMSE 221.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 WP mengakses sistem Coretax, terdiri dari WP Orang Pribadi 65.184, WP Badan 3.794, dan Instansi Pemerintah 168

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, juga dimanfaatkan secara aktif.

“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” sebutnya.

DJP terus memastikan WP memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax. DJP mengimbau WP segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi WP sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

Editor: Bali Putra