BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sidang perkara minyak goreng di KPPU, terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, yang agendanya antara lain pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi dari investigator, APRINDO, yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia, yang menaungi hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia, menjelaskan pada majelis komisi, setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun rata-rata 20%-30%, berbeda di tahun sebelumnya.
Service level merupakan perbandingan antara pesanan, yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel, dibandingkan dengan barang yang dikirimkan oleh prinsipal atau distributor, ke perusahaan ritel.
Saksi juga mengatakan, pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng, dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022. Kebijakan rafaksi harga, dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga, melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Kakanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menjelaskan, sejak perkara ditangani oleh KPPU, sebanyak 27 pelaku usaha minyak goreng kemasan berstatus terlapor, diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan, pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.
Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak, dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
“Sidang Migor terus lanjut, akan diagendakan pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun ahli yang telah diajukan oleh masing masing pihak, baik terlapor maupun investigator KPPU dalam pemeriksaan lanjutan,” tambah Hilman.
Nur Rachmat