Teruji Aman, Limbah Racik Uang Kertas Potensial Dimanfaatkan sebagai Bahan Bakar Alternatif

71
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) telah teruji sebagai limbah tidak berbahaya dan beracun, sehingga  berpotensi dimanfaatkan, khususnya untuk bahan bakar alternatif produksi semen.

Melihat hal itu, Bank Indonesia (BI) berinisiatif menjalin kerjasama dengan PT Semen Tonasa dengan menandatangani Perjanjian Bersama Pilot Project pemanfaatan limbah perkantoran sebagai bahan bakar alternatif. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat PT Semen Tonasa Lt. 6., Senin (12/08/2024) yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Cinta, Bangga, Paham (CBP) rupiah, QRIS dan Perlindungan Konsumen.

Penandatanganan kerjasama dilakukan Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Ricky Satria. Disaksikan Direktur Keuangan Anis, GM Komunikasi dan LGRC Muh. Akhdarisa, GM Produksi Semen & Klinker, GM Pengendalian dan Perencanaan Produksi Yosi Reapradana serta Band 2 & 3 lingkup PT Semen Tonasa dan perwakilan Bank Indonesia wilayah Sulawesi Selatan.

Kerja sama atas inisiatif Bank Indonesia ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan rendah karbon dengan memanfaatkan LRUK sebagai bahan bakar alternatif.

“Kerjasama ini hadir untuk mengatasi masalah LRUK dengan memanfaatkannya sebagai bahan bakar alternatif di industri semen. Diharapkan, ini bisa menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan inovatif,” Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Ricky Satria.

Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, menyebutkan, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksi industri semen. Kerjasama ini juga diharapkan dapat menciptakan new sircular economic.

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh