Terjerat Pinjol Ilegal?, Ini 5 Langkah Penyelesaian yang Disarankan OJK

17
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) secara intensif mengingatkan masyarakat mewaspadai jeratan pinjaman online (pinjol), yang hingga kini masih memakan korban.

Sejak 2017 hingga Oktober 2024, sudah 9.180 pinjol yang dihentikan Satgas Pasti pemberantasan aktifitas keuangan illegal. Satgas pasti merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan Tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman menyebutkan, sedikitnya ada tiga modus pinjol illegal diantaranya modus dengan menawarkan melalui komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp, kemudian modus dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan modus menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

Pinjol menyasar berbagai kalangan. Mereka yang terjerat pinjol mulai guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, pelajar, tukang pangkas rambut dan ojek online. “Bahkan dari data, mereka terjerat pinjol paling banyak berprofesi sebagai guru, mencapai 42%. Kemudian korban PHK 21% dan ibu rumah tangga 18%,’ ujar Darwisman saat memaparkan perkembangan perbankan di Sulsel pada Journalist Update, Jumat (15/11/2024).

Banyak alasan mereka terjerat pinjol diantaranya membayar utang, latar belakang ekonomi, dana cair lebih cepat, kebutuhan mendadak, termasuk perilaku konsumtif, membeli gadget dan lainnya.

Berikut ini, 5 langkah penyelesaianyang disarankan OJK bagi masyarakat yang terlanjur kena jeratan pinjol :

  1. Segera lunasi utang, karena utang harus tetap dibayar
  2. Jangan gali lubang tutup lubang. Hentikan mencari upaya pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama
  3. Laporkan ke Satgas PAKI dan kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal melalui : Polda/Polres terdekat, website patrolisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id, dan Email Satgas PAKI : waspadainvestasi@ojk.go.id
  1. Laporkan penagihan tak beretika. Blokir nomor yang meneror, beritahu semua kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal diabaikan, dan
  1. Ajukan keringanan utang. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lainnya.
Baca Juga :   Sambut HUT RI, Komunitas MaHTaN Bakal Hadirkan Tiga Ustad Ternama

Selama periode 2024, setidaknya empat entitas illegal di Sullsel yang ditindak Satgas Pasti yakni MSL App, Saku Sultan dan Libery App (ketiganya merupakan penghimpunan dana) serta PT Waktunya Beli Saham yang merupakan Manajemen Investasi dengan total kerugiannya Rp71 miliar.

Bali Putra