Terindikasi Melanggar saat Penagihan Kredit di Serang, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

81
POTO: DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memintai klarifikasi terkait indikasi pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan atas informasi dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tenaga penagih dalam proses penagihan.

OJK juga meminta PT TAFS melakukan sejumlah hal diantaranya, evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi kerja sama perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan.

Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap untuk kepentingan pengawasan OJK, menelaah internal pihak yang diduga terlibat, memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagih internal dan/atau pihak ketiga, juga melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, sertamenyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

”OJK akan terus mendalami masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lain sesuai kewenangan,” ujarnya.

OJK meminta seluruh PUJK menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. PUJK bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk melakukan penagihan kepada konsumen.

”OJK mengingatkan, kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen,” tambahnya.

Dipihak lain, selain memiliki hak untuk memperoleh pelindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Membayar angsuran tepat waktu dan jumlah. Konsumen wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

Kegagalan memenuhi kewajiban, dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

”OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi OJK,” pungkasnya.

Editor: Bali Putra