BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK ditetapkan 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku sejak, 1 November 2024.
PMK 78/2024 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
“Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti..
PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai.
Sebelumnya terdapat tiga PMK yang mengatur tentang Bea Meterai, yakni PMK 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Kemudian PMK 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, serta PMK 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
“Dengan berlakunya PMK 78/2024, ketiga PMK tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” jelasnya.
Perbedaan pengaturan dalam PMK 78/2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut seperti pada mekanisme pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
Kemudian, penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital. Di mana, tata cara perizinan pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
“Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP,” kata Dwi Astuti.
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 ulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” tambahnya
Dwi juga menyebutkan, agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
“Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 78/2024 dapat diakses dan diunduh pada laman landaspajak.go.id.,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra