BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Hotel Favor, Rabu (24/7/2019).
Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia yang begitu besar, namun banyak pelaku pembangunan khususnya di ranah birokrasi yang belum profesional dalam memahami pengukuran kinerja dan karir.
Staf Ahli Bidang II Pemkot Makassar, Ahmad Kafrawi menuturkan, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjadi pegangan dalam pelaksanaan manajemen PNS dan diharapkan dapat memberi perubahan positif bagi PNS dalam proses percepatan reformasi birokrasi.
“Secara umum tujuan manajemen PNS adalah untuk pengelolaan PNS yang profesional, bernilai dasar dan beretika profesi, bebas intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya, Rabu (24/7/2019).
Ia menjelaskan, tujuan manajemen karier PNS yaitu memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS, menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS serta mendorong peningkatan profesionalitas PNS.
Ahmad Kafrawi berharap, melalui sosialisasi ini, aparat Pemerintah Kota Makassar dapat lebih mengetahui dan memahami peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen PNS dengan menindaklanjuti dan memberikan kontribusi positif di lingkungan kerja
masing-masing.
“Sehingga dapat memberikan inspirasi keteladanan integritas dan disiplin dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat,” pungkasnya.