Tarif Tol Makassar Naik 8%

551

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pengelola Jalan Tol Makasaar Seksi I & II menaikkan tariff jasa jalan bebas hambatan tersebut sebesar 8% mulai 7 Desember 2017. PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) sebagai pengelola, yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) kenaikan itu menyesuaikan dengan ketentuan berupa keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 970/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada jalan tol Makassar seksi I dan II”.

Penyesuain tarif dilakukan setelah adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Dalam keputusan tersebut di jelaskan bahwa mulai tanggal 7 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WITA, akan dilakukan penyesuaian tarif untuk ruas jalan Tol Seksi I dan II Makassar.

Penyesuain tarif ini merupakan yang ke delapan kalinya sejak Jalan Tol seksi I dan II diresmikan pada tanggal 28 April 1998. Penyesuain tarif ini hanya diberlakukan untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V, sedangkan untuk tarif kendaraan golongan I tidak mengalami perubahan.

Anwar Toha selaku Direktur Utama BMN mengatakan besaran kenaikan tarif yang diberlakukan rata-rata sebesar 8 persen yang disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan. Keputusan ini di hitung dari formula yang sudah di tetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yaitu sebesar 7,5 persen. / Komang Ayu

Baca Juga :   PSBB, Bisnis Properti Makin Tertekan