Tarif PPN Disesuaikan Menjadi 11 Persen

280
POTO : ILUSTRASI, INT

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka tarif PPN disesuaikan sebesar 1 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 kemarin.

Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, selain masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tersebut karena tidak berimbas terhadap baran atau jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa Pendidikan, dan semua barang atau jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut, masyarakat juga diharap bisa memandang kebijakan ini sebagai satu kesatuan utuh di dalam UU HPP.

“Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suryo melalui siaran persnya, Sabtu (2/3/2022).

Suryo juga mengingatkan tujuan besar dari kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini adalah untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.

“Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya,” katanya.

Suryo juga mengatakan, keadilan berbasis gotong royong di dalam UU HPP tersebut, antara lain pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15 persen turun menjadi 5 persen. Sedang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30 persen, naik menjadi 35 persen, dan pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta, termasuk penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.

Baca Juga :   Musim Pancaroba, Kasus DBD Meningkat di Awal Tahun

“Penyesuaian tarif PPN ini tidak berdampak siginifikan terhadap inflasi, karena banyak barang pembentuk inflasi yang tidak terimbas karena dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti beras, cabai, dan telur,” katanya.

Terkait penggunaan tarif PPN di faktur pajak, kata Suryo, faktur pajak tetap menggunakan tarif 10 persen dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum 1 April 2022 atau faktur pajak dibuat sebelum 1 April 2022.

Sedang faktur pajak yang menggunakan tarif 11 persen dalam hal saat terutang terjadi sejak 1 April 2022 atau faktur pajak dibuat sejak 1 April 2022.

Sementara, dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat faktur pajak pengganti, yakni tarif PPN yang digunakan adalah tarif yang digunakan dalam faktur pajak yang diganti tersebut.

“Selain itu, dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat nota retur atau nota pembatalan, penghitungan PPN dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan menggunakan tarif PPN yang digunakan dalam faktur pajak yang dikembalikan atau dibatalkan tersebut,” katanya.

Marwiah Syam