BISNISULAWESI.COM, MAKASSAR – Sejumlah warga mengikuti rapid test Covid 19 yang digelar gratis di Gedung Kartini, Makassar, Senin (6/7/2020) siang. Tingginya antusias warga mengikuti rapid test disebabkan kebijakan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mewajibkan setiap warga yang ingin melakukan bepergian ke sejumlah wilayah Sulsel dan keluar-masuk ke Kota Makassar harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) Covid 19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid 19 lebih luas. Rapid test massal dilakukan di dua tempat, yakni Gedung Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11, Makassar. Nantinya setiap lokasi rapid test akan melayani 500 warga per hari mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Masyudi Firmansyah