Oleh: Indahjanti
KETIKA seseorang meninggal dunia dan ahli waris membagi harta peninggalan pewaris, maka penghasilan yang diterima terkait waris dikecualikan dari obyek pajak.
Dari aspek pajak, warisan bukanlah objek pajak. Pasal 4 ayat (3) UU PPh, mengatur hal tersebut dengan jelas. Ketika ahli waris menerima harta warisan, berupa tanah atau bangunan, terjadi pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris.
Tidak ada PPh atas warisan, bagi ahli waris yang memiliki warisan tanah dan bangunan dapat membebaskan diri dari pajak, namun ada syaratnya. Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), warisan bukan merupakan objek pajak. Namun, jika warisan masih atas nama pewaris, penerima dapat dikenakan PPh. SKB memberikan jaminan bahwa penerima warisan tanah atau bangunan tidak dikenai PPh jika hak sudah dialihkan atas nama ahli waris.
SKB Waris berguna untuk membebaskan pengalihan hak atas warisan berupa tanah, rumah, atau bangunan dari kewajiban PPh Final. Selain itu, untuk memastikan ahli waris tidak terkena pajak atas warisan yang sah. Tanpa SKB, proses balik nama atau pengalihan hak dapat terkena beban pajak yang seharusnya bisa dihindari.
Syarat Pembuatan SKB Waris
Permohonan SKB Waris juga diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 perubahan atas PER-30/PJ/2009. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
Dokumen Umum yang Diperlukan:
- Formulir permohonan SKB.
- Surat Pernyataan Waris atau surat pembagian waris.
- Silsilah keluarga, KTP, KK, NPWP (ahli waris dan pewaris).
- Surat pernyataan pewaris lain tidak keberatan (jika ada).
- Akta tanah dan SPPT PBB tahun terakhir.
- Akta kematian pewaris.
- Dokumen pendukung (akte nikah, kelahiran, dll.), serta materai 10.000 dan KTP
Cara Membuat SKB Waris
Langkah-langkah Prosedural:
- Siapkan dokumen lengkapsesuai persyaratan di atas.
- Ajukan permohonan tertuliske KPP tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika lengkap, petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- SKB diterbitkan dalam 3 hari kerjasetelah permohonan diterima lengkap.
Fungsi Utama SKB Waris
- Pembebasan PPh: Harta warisan pada dasarnya bukan objek PPh. SKB ini berfungsi sebagai bukti administrasi resmi untuk menegaskan pembebasan tersebut, terutama saat proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Kelancaran Proses Administrasi: Memiliki SKB memudahkan dan mempercepat proses pengalihan hak kepemilikan aset warisan secara hukum.
Prosedur Pengajuan SKB Waris
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB Waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara daring melalui sistem Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Proses ini meliputi:
- Mengisi Formulir: Ahli waris perlu mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan dengan lengkap.
- Melengkapi Dokumen: Melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (seperti KTP, KK, akta kematian pewaris, surat keterangan ahli waris, dan dokumen bukti kepemilikan harta warisan).
- Pengajuan: Mengajukan permohonan ke KPP atau secara daring.
- Penelitian KPP: Pihak KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Penerbitan SKB: Jika permohonan memenuhi syarat, KPP akan menerbitkan SKB dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Dengan adanya SKB Waris, ahli waris dapat memastikan bahwa haknya atas harta peninggalan diakui secara sah dan terhindar dari kewajiban PPh yang tidak seharusnya ditanggung.
Permohonan SKB PPh dapat diajukan di Coretax melalui modul layanan wajib pajak, menu layanan administrasi dan sub menu buat permohonan layanan administrasi.
Pelayanan atas permohonan SKB PPh atas warisan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan (SKB Waris) tidak dipungut biaya (gratis).
Penulis:Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I









