Sulsel, Salah Satu “Landing Spot” Pabrik Rokok Ilegal di Indonesia

140
Kepala kanwil DJPb Sulbagsel yang juga Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel, Djaka Kusmartata. POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel), Djaka Kusmartata mengakui, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu “landing spot” pabrik rokok ilegal di Indonesia.

Hal itu, terlihat dari peningkatan secara signifikan bukti barang hasil penindakan (BHP) rokok ilegal pada 2025.

“Memang, dari barang bukti yang berhasil diamankan, tidak seluruhnya untuk distribusi di Sulsel. Bisa jadi, ada yang hanya jalur lewat dan kebetulan diamankan di Sulsel,” kata Djaka Kusmartata, Senin (26/01/2026).

Djaka menyebutkan, dari 19,08 juta batang rokok yang berhasil diamankan pada 2024, meningkat signifikan menjadi 49,03 juta batang atau naik sekitar 157 persen.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp74,34 miliar, naik 176 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp26,94 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp49,47 miliar atau naik 175 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp17,99 miliar.

Selain rokok ilegal, kinerja pengawasan DJBC Sulbagsel dalam upaya perlindungan masyarakat, juga mengamankan BHP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 6.703 liter atau naik 22,1 persen dibandingkan 2024, sebanyak 5.492 liter.

Nilai barang diperkirakan Rp3 miliar, naik 57,2 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp1,91 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp0,98 miliar, naik 64,8 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp0,59 miliar.

Ada juga BHP berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dari 42 frekuensi penindakan. BHP yang diamankan berupa 63 gram synthetic cannabinoid, kemudian 17.906 gram ganja, 85.358,9 gram methamphetamine, sebanyak 93.474 butir obat berbahaya, dan 2.093 butir extacy/MDMA.

“Kami juga memberlakukan penindakan berupa ultimum remidium dengan frekuensi 138 atau naik 34 persen dibandingkan 2024 sebanyak 103. Nilai ultimum remidium mencapai Rp7,79 miliar atau naik 29 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp6,04 miliar,” sebut Djaka.

Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Diakui, sampai saat ini, masih ada yang sifatnya resedivis, pelaku yang ditindak pada 2025, pernah ditindak pada kasus serupa tahun-tahun sebelumnya.

Bali Putra