
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, 1 April lalu menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Dikatakan, kinerja perekonomian global ke depan dihadapkan pada ketidakpastian yang meningkat seiring eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk, telah meningkatkan risiko terhadap stabilitas global.
Perkembangan tersebut mengganggu operasional infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah dan memicu penutupan Selat Hormuz sebagai jalur distribusi energi global.
“Kondisi ini mendorong lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan global,” kata Friderica pada konferensi pers Asesmen SJK dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026 secara daring dari Jakarta, Senin (06/04/2026).
OECD dalam Interim Economic Outlook Maret 2026, memproyeksikan prospek perekonomian global berada pada jalur penguatan sebelum terjadinya perang, namun kini mengalami koreksi akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global, sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer.
Perekonomian Amerika Serikat menunjukkan kecenderungan tertekan di tengah inflasi yang persisten dan peningkatan jumlah pengangguran. Pada pertemuan Maret 2026, The Fed mempertahankan suku bunga kebijakan dengan sinyal hanya satu kali pemangkasan suku bunga sepanjang 2026.
“Namun pasca eskalasi konflik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tidak adanya pemangkasan suku bunga di 2026,” sebutnya.
Sementara itu, perekonomian Tiongkok mencatat kinerja di atas ekspektasi didorong perbaikan sisi permintaan dan penawaran, serta dukungan stimulus pada sektor keuangan. Meskipun demikian, Tiongkok tetap menurunkan target pertumbuhan sebagai respons terhadap tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal yang masih berlanjut.
Di domestik, inflasi inti per Maret 2026 mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun yang tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen yoy serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.
Dari sisi penawaran, kinerja ekonomi tetap positif meskipun menunjukkan moderasi, yang tercermin dari PMI manufaktur yang masih ekspansif. Dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa pada Februari 2026 di level memadai dan mencatatkan surplus neraca perdagangan.
“Tekanan eksternal cadangan devisa pada Februari 2026 di level memadai dan mencatatkan surplus neraca perdagangan,” tambah pejabat yang biasa disapa Kiki.
Mengingat eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui 3 kanal utama yaitu financial market channel, kenaikan harga energi dan direct channel di dalam trade, juga investment exposure, OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asessmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipasi termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif kinerja debitur, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.
Selain itu, OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan self regulatory organization (SRO) dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan.
“Kami menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan yaitu buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt dan juga batasan auto rejection.
“Pada 13 Maret 2026 OJK dan bursa efek Indonesia telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut,” jelasnya.
OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya sebagai satu upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK menetapkan kebijakan bekerja di rumah atau WFH bagi insan OJK di hari Jumat dengan tetap memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK.
“Namun, fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholder dapat terlayani dengan baik. Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Editor: Bali Putra








