BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sepanjang 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp475,6 miliar. Angka ini, melebihi penerimaan pajak kripto dari dua tahun berturut-turut sebelumnya, yakni di 2022 yang hanya Rp246,45 miliar dan di 2023 sebesar Rp220,83 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, sejak 2022 hingga Oktober 2024, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp942,88 miliar.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” sebut Dwi.
Penerimaan pajak kripto ini menjadi penyumbang terkecil bagi penerimaan pemerintah dari sektor usaha ekonomi digital. Di mana, hingga Oktober 2024, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital, sebesar Rp29,97 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,55 triliun. Sementara dari pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar.
Editor : Bali Putra