Semester I 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra 38,70%

189

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Berkat sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid 19, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) sampai dengan 30 Juni 2021 telah berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan baik, mencapai Rp  5,626 triliun atau 38,70% dari target penerimaan pajak sebesar Rp  14,536 triliun.

Kepala Bidang P2Humas Wilayah DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono secara rinci menyebutkan, capaian realisasi penerimaan pajak seperti tabel berikut :

Dikatakan, capaian penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama. Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing diantaranya melalui penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

Di sisi lain, dalam hal rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42%.

Guna meningkatkan pencapaian penerimaan dan kepatuhan sukarela, Kanwil DJP Sulselbartra pun terus menjalankan beberepa agenda yang telah dilakukan dan direncanakan yakni pelaksanaan optimalisasi pengolahan dan pemanfaatan data hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, optimalisasi penggalian potensi pajak, optimalisasi program Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak, serta meningkatkan inklusi kesadaran pajak dengan cara memperluas pemahaman perpajakan sejak dini mulai dari bangku sekolah sampai dengan perguruan tinggi dengan melibatkan para pendidik.

Selain itu melalui sosialisasi serta peningkatan kemudahan layanan perpajakan dengan cara melakukan automasi layanan perpajakan yang berkelanjutan, khususnya layanan perpajakan daring di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Baca Juga :   Usai Hadirkan 2 Unit Arsinum, Pemprov Sulsel Bakal Bangun 4 Unit di Kepulauan Selayar

Bali Putra